Reklamasi Tambang

Selasa, 14 Juli 2015

Penambang berkewajiban mereklamasi lahan bekas tambang

Sebagai pemilik modal yang berusaha dibidang pertambangan harus memiliki tanggungjawab untuk mereklamasi lahan bekas tambang.
Diposting oleh nano.blogspot di 21.38 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Mengenai Saya

nano.blogspot
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (1)
    • ▼  Juli (1)
      • Penambang berkewajiban mereklamasi lahan bekas tam...
Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.